Survey Kepuasan Masyarakat Secara Elektronik Jawa Timur (SuKMa-e Jatim) merupakan sistem yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan publik berbasis QR Code yang akuntabel,mudah, cepat, dan terintegrasi. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakan Unit Penyelengaraan Pelayanan Publik dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Untuk periode bulan Januari s.d. Oktober 2024, Inspektorat Provinsi Jawa Timur memperoleh nilai SuKMa-e Jatim sebesar 87.79 dari total responden 238 orang.
Terima kasih atas penilaian yang telah Anda berikan. Penilaian Anda akan sangat bermanfaat bagi kami untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kami.
Aspirasi Masyarakat
Isikan Aspirasi Anda!
Berikan Suara Anda