Pada Rabu, 06 Nopember 2024 yang lalu telah dilaksanakan Pemutakhiran Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan Penyerahan Berita Acara Tuntas Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Wilis Bakorwil Madiun Jl. Pahlawan No.31 Kota Madiun.

Acara dibuka oleh Inspektur Provinsi Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut beliau menyampaikan bahwa Perangkat Daerah yang diundang telah menuntaskan tindak lanjut terhadap LHP Inspektorat terdiri dari 23 Dinas, 7 Biro, 4 RS, 7 Badan, 8 Cabdin, 14 UPT, 8 Rumah sakit, serta 9 Inspektorat Kab/Kota.

Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Timur berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 76 tahun 2017 tentang Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur. Pada pasal 6 ayat (4) menyebutkan bahwa tindak lanjut terkait hasil pemeriksaan Inspektorat wajib disampaikan melalui Inspektorat sesuai batas waktu dalam matriks rencana aksi atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya pada pasal 9 ayat (6) disebutkan bahwa dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan telah selesai, dituangkan dalam berita acara tuntas.

Berita acara tuntas yang akan diserahkan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dari setiap tindak lanjut yang dilakukan sekaligus merupakan penghargaan atas usaha perangkat daerah/unit kerja dalam menyelesaikan seluruh rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat, berita acara menjadi dokumen administratif menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Berdasarkan rekapitulasi data tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jawa Timur dari tahun 2017 sampai dengan 2024, terdapat 5.969 (lima ribu sembilan ratus enam puluh sembilan) temuan dan 7.833 (tujuh ribu delapan ratus tiga puluh tiga) rekomendasi dengan kewajiban pengembalian ke kas daerah sebesar Rp16.620.433.015,38 (enam belas milyar enam ratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima belas koma tiga puluh delapan rupiah), sedangkan rekomendasi yang sudah selesai ditindak lanjuti yaitu sebanyak  6.400 (enam ribu empat ratus) atau sebesar 81,71 % dan kerugian daerah yang sudah disetor sebesar Rp15.153.479.097,76 (lima belas milyar seratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan tujuh koma tujuh puluh enam rupiah) atau sebesar 91,17%.

Dalam rangka memberikan alternatif solusi secara cepat dan mudah untuk suatu permasalahan yang dihadapi oleh perangkat daerah, menghindari kesalahan pengambilan keputusan dan menurunkan temuan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah, Inspektorat membuka layanan konsultasi baik secara offline maupun secara online dengan mengirimkan wa  ke nomor  0811-3060-027 yang dibuka mulai jam 08.00 sampai dengan 16.00 selama hari kerja, diberikan jaminan pertanyaan dapat segera mendapatkan jawaban 100% serta terjamin kebenarannya.

Diharapkan ke depannya masing-masing Perangkat Daerah akan melakukan perbaikan yang terus menerus dan berkelanjutan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.  Langkah-langkah perbaikan untuk menuju Pemerintahan yang bersih harus di kawal bersama-sama

Hasil dari Pemateri dengan Nara Sumber BPK Perwakilan Jawa Timur terkait Status Pemantauan TLRHP BPK PWK JATIM s.d Semester 1 2024 rata-rata prosentase penyelesaian TLHP di wilayah Provinsi Jawa Timur relative tinggi yakni sebesar 91,34%, Namun demikian, masih ada pemerintah daerah yang prosentase penyelesaian TLHP nya  kurang dari 85%, yang terdiri dari:

  • Penyelesaian TL LHP yang berlarut-larut. Rekomendasi yang bersifat administrasi, misalnya dapat segera ditindaklanjuti dengan adanya surat teguran dari kepala daerah kepada OPD terkait melakukan perbaikan sesuai arahan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut.
  • Jika temuan tersebut mengindikasikan adanya kerugian negara atau daerah maka ada waktu menindaklanjutinya selama 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai rekomendasi , BPK dapat menyerahkan kepada APH.

Sampai saat ini BPK belum pernah menyerahkan penyelesaian TLHP kepada APH karena masih mempertimbangkan efektivitas penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan, berdasarkan data, masih terdapat rekomendasi BPK yang berasal dari tahun 2005 s.d 2010 yang belum selesai ditindak lanjuti, sebagai contoh TLHP di Pemprov Jawa Timur sebanyak 11 rekomendasi, terdiri dari :

  1. Tahun 2005 sebanyak 3 rekomendasi (2 rekomendasi sdh diajukan status 4 secara online/SIPTL namun belum/tidak disetujui Anggota V);
  2. Tahun 2006 sebanyak 3 rekomendasi;
  3. Tahun  2007 – 2009 masing-masing 1 rekomendasi; dan
  4. Tahun 2010 sebanyak 2 rekomendasi.

Semoga untuk ke depan tindak lanjut terhadap rekomendasi padaLHP Inspektorat maupun LHP BPK segera mencapai 100%.

Aspirasi Masyarakat

Berikan Suara Anda